TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
1. Pimpinan Sidang Pleno ketua umum adalah dari struktur pengurus Majelis Pembina Nasional
2. KONGRES II HIMMAH memilih ketua umum dan mendelegasikan 7 Formatur
3. Komposisi formatur terdiri dari ketua umum terpilih, ketua umum demisioner, tujuh orang formatur
4. Sebelum memilih ketua umum dan tim formatur terlebih dahulu Pengurus Pusat HIMMAH Periode 2006 – 2007 dinyatakan demisioner
5. Proses pemilihan ketua umum melalui tahapan :
a. Pemilihan calon KETUM
b. Kampanye calon
c. Pemilihan Ketua Umum
6. Pencalonan dan pemilihan dilakukan secara langsung, tertutup, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil
7. Setiap peserta memiliki hak suara kecuali yang telah dicabut haknya oleh pimpinan sidang sebelumnya
8. Calon ketua umum dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya 5 suara
9. Untuk dapat dipilih sebagai ketua umum, seorang calon harus mempunyai kriteria :
a. Beriman dan bertaqwa kepada allah yang maha esa
b. Anggota HIMMAH INDONESIA
c. Memiliki integritas, loyalitas, kapabilitas dan citra yang baik
d. Tidak sedang aktif dalam parpol manapun
e. Memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan pluralis
f. Berkepribadian tegas, jujur, adil dan demokratis
g. ketua umum diharuskan berdomosili SUDAGER ( Surabaya, sidoarjo, gersik )
10. Sebelum diadakan pemilihan ketua umum, terlebih dahulu diadakan kampanye dialogis antara calon ketua dan peserta kongres
11. Apabila terdapat suara yang sama dalam pemilihan ketua umum, maka mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan pasal 12 ayat 4 Tata Tertib Kongres
KEPUTUSAN KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
No. 06KONGRES II. HIMMAH. 7. 2008
Tentang :
KETUA UMUM
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
Bismillahirrahmanirrohim,
Pimpinan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah 2008 – 2010
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah tentang Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 – 2010
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HIMMAH
2. Anggaran Rumah Tangga HIMMAH.
Memperhatikan :
1. Hasil-hasil Siding Pleno KONGRES II Himpunan Alumni Manatul Ummah tentang Pemilihan Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 - 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Sahabat Quhdrotul Latif Sebagai Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 – 2010
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. keputusan ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.
Wallahul Muwafiq Illa Aqwamith Thariq
Ditetapkan di : Mojokerto
Pada tanggal : 13 juli 2008
Jam : 13.15 Wib
PIMPINAN SIDANG
KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
Achmad Chudlori …………… Hery Susanto
Ketua Sidang Wakil Ketua Sekretaris Sidang
-
SELAMAT DATANG DI BLOG HIMMAH SURABAYA
Blog ini dibuat oleh himmah cabang surabaya,dengan tujuan untuk memudahkan menyebar informasi melalui internet.
silahkan dilihat, di amati, di baca, dan di hayati, dan kalo punya blog sendiri silahkan jadi member juga.tinggal klik follow di sebelah kanan ini.dan jangan lupa untuk ikut mempublikasikan blog ini yah.
dan kalo ada info terbaru atu pengen memasukkan artikel, curhatan, berita, pengumuman, saran dan kritik tentang himmah ke blog ini silahkan kirim email ke : alex_thefoe@yahoo.com
Halaman
Categories:
hasil kongres
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response for the "TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR PENGURUS PUSAT"
Posting Komentar