• SELAMAT DATANG DI BLOG HIMMAH SURABAYA

    Blog ini dibuat oleh himmah cabang surabaya,dengan tujuan untuk memudahkan menyebar informasi melalui internet.
    silahkan dilihat, di amati, di baca, dan di hayati, dan kalo punya blog sendiri silahkan jadi member juga.tinggal klik follow di sebelah kanan ini.
    dan jangan lupa untuk ikut mempublikasikan blog ini yah.
    dan kalo ada info terbaru atu pengen memasukkan artikel, curhatan, berita, pengumuman, saran dan kritik tentang himmah ke blog ini silahkan kirim email ke : alex_thefoe@yahoo.com

TATA TERTIB KONGRES II

Posted by Himmah Surabaya On 12.27 0 komentar

TATA TERTIB KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Kongres II Himpunan Alumni Amanatul Ummah, Selanjutnya disingkat manjadi Kongres HIMMAH, merupakan forum musyawarah tertingggi dalam Organisasi HIMMAH
2. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat HIMMAH pada tanggal 11 s.d. 13 Juli 2008, bertempat di PP. Nurul Ummah, Kembang Belor, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
3. Kongres diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 4 tata tertib ini.
4. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota.
5. Apabila poin 4 tidak tercapai, maka sidang di skors selama 1x10 menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.


BAB II
PIMPINAN, TUGAS, DAN WEWENANG KONGRES
Pasal 2

Pimpinan dan kepanitiaan Kongres II HIMMAH
1. Pimpinan kongres adalah Pengurus Pusat HIMMAH
2. Pimpinan Kongres bertanggungjawab penuh atas terselenggaranya Kongres.
3. Pimpinan Kongres membentuk panitia yang terdiri dari panitia pengarah atau perumus materi (SC) dan Panitia Pelaksana (OC)
4. Panitia pengarah adalah unsur dalam panitia kongres berfungsi merancang materi, mengarahkan pelaksanaan kongres, mengkaji informasi dan aspirasi yang berkembang dalam dinamika kongres, dan membantu pimpinan Kongres dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang dipandang perlu demi lancar, tertib, sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan Kongres.
5. Panitia pengarah (SC) berkwajiban mengantarkan persidangan sampai terbentuknya presidium sidang dan mendampingi selama sidang berlangsung
6. Panitia pelaksana adalah unsur Panitia Kongres yang Bertanggung jawab
menyiapkan pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan Kongres.
7. Panitia Pengarah dan panitia pelaksana bertanggung jawab kepada pimpinan kongres


Pasal 3

Kongres memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Menetapkan agenda acara KONGRES II HIMMAH
2. Menetapkan tata tertib KONGRES II HIMMAH
3. Menetapkan Atau Mengubah AD ART HIMMAH
4. Menetapakan spokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
5. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur


BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. peserta Kongres terdiri dari :
a. Anggota HIMMAH yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat
b. Utusan Pengurus Cabang Istimewa (Luar Negeri) yang telah disahkan oleh pengurus pusat
2. Peninjau Kongres terdiri dari :
a. Para Undangan yang bukan anggota HIMMAH dan telah disahkan oleh pengurus pusat
b. Majelis Pembina yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat
c. Pengamat, media massa, dan pihak-pihak terkait yang telah disahkan oleh pengurus pusat

Pasal 5

a. Setiap Peserta diberikan Tanda Pengenal Kongres dan wajib dipakai selama sidang-sidang berlangsung apabila diperlukan
b. Panitia dan petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang per orang yang masuk dalam persidangan manakala tidak memakai tanda pengenal Kongres apabila diperlukan

Pasal 6

Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah :
1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati Tata Tertib Kongres HIMMAH
2. setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran, dan kondusifitas sidang serta penyelenggaraan Kongres HIMMAH
3. Setiap peserta mempunyai hak suara dan bicara
4. Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Peserta atau peninjau harus berbicara lewat pimpinan sidang
6. Apabila ada peserta atau peninjau yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka Pimpinan Sidang berhak menegur peserta atau peninjau yang bersangkutan. Dan apabila tidak mengindahkan teguran, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta atau peninjau dari ruangan sidang yang sedang berlangsung
7. Peserta atau peninjau berhak mengusulkan pergantian pimpinan sidang apabila dianggap tidak mampu memimpin sidang atau alasan lain yang disepakati oleh forum


BAB IV
PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7

Jenis-jenis persidangan dalam kongres terdiri dari:
1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh peserta dan peninjau Kongres, adapun beberapa sidang pleno antara lain:
a. Sidang pleno I, membahas dan menetapkan agenda acara kongres II HIMMAH.
b. Sidang pleno II, membahas dan menetapkan tata tertib kongres II HIMMAH
c. Sidang Pleno III, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat HIMMAH oleh Ketua Umum dan Pengurus Pengurus Pusat HIMMAH masa bakti 2006-2007, dilanjutkan dengan pandangan umum oleh setiap angkatan.
d. Sidang Pleno IV, membahas dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi
e. Sidang Pleno V, membahas dan mengesahkan Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi.
f. Sidang Pleno VI, membahas dan mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PP. HIMMAH Periode 2008-2009 dan Tim Formatur Kongres II
2. Rapat-rapat pimpinan Kongres dan panitia Kongres.
3. Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yag terdiri dari peserta, dan dibagi ke dalam 2 (Dua ) komisi, yaitu:
a. Komisi A, Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
b. Komisi B, Membahas Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi.
4. Apabila dipadang perlu, suatu komisi dapat membentuk komisi tambahan.







BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8

1. Pimpinan Sidang Pleno I, II dan III terdiri dari seorang ketua didampingi seorang wakil ketua dan seorang sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan kongres.
2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh komisi yang bersangkutan.
3. Pimpina Sidang Pleno V terdiri dari seorang ketua didampingi seorang wakil dan sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan kongres.
4. Pimpinan Sidang Pleno VI dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua dan sekretaris yang terdiri dari Mejelis Pembina.

Pasal 9

Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1. Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan dan perwakilan untuk mencapai mufakat.
2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
3. Hak dan kewaiban pimpinan sidang:
a. Mengatur urutan pembicaraan
b. Mengatur dan menertibkan pembicaraan
c. Menyimpulkan pebicaraan-pembicaraan
d. Mengumumkan setiap hasil atau keputusan yang diambil.

Pasal 10

Apabila oleh karena sesuatu hal dan lain hal, Ketua Sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang dirunding (lobbying) atau harus berkonsultasi dengan pimpinan kongres, maka sementara meninggalkan tempat, pimpinan sidang diserahkan kepada wakil ketua sidang.






BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11

1. Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 3/4 lebih satu dari jumlah peserta yang ada.
2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah lebih satu dari anggota komisi.
3. Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang diskors selama 1x10 menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan Quorum.

Pasal 12

1. Semua keputusan diusahakan secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2. Jika oleh karena sesuatu atau lain hal keputusan tidak dapat diambil sacara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan lobbiying. Dan apabila tidak menemukan hasil, maka dilakukan voting .
3. keputusan yang didasarkan pada pemungutan suara atau voting dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1x10 menit, apabila tidak menemukan hasil maka keputusan diambil dengan Qur’ah (diundi)
5. Pemungutan dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

Pasal 13

1. Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara pesidangan yang berisi :
a. Waktu, tempat dan tanggal persidangan
b. Jenis persidangan (pleno, komisi, atau rapat pimpinan Kongres
c. Pimpinan Sidang
d. Jumlah Peserta Sidang
2. Semua keputusan dan ketetapan Kongres ditandatangani oleh pimpinan Kongres.


BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 14

1. Setiap peserta wajib memilih 1 nama dari calon yang sudah diusulkan
2. Tiga nama yang teratas dinyatakan sah menjadi presidium sidang
3. Jika terjadi kesamaan suara, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang sama

BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15

1. Hal-hal yag belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan Kongres dan atau pimpinan sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2. Tata Tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Mojokerto
Hari : Jum’at
Tanggal : 11 juli 2008
Pukul : 23.51 WIB

Categories:

0 Response for the "TATA TERTIB KONGRES II"

Posting Komentar