• SELAMAT DATANG DI BLOG HIMMAH SURABAYA

    Blog ini dibuat oleh himmah cabang surabaya,dengan tujuan untuk memudahkan menyebar informasi melalui internet.
    silahkan dilihat, di amati, di baca, dan di hayati, dan kalo punya blog sendiri silahkan jadi member juga.tinggal klik follow di sebelah kanan ini.
    dan jangan lupa untuk ikut mempublikasikan blog ini yah.
    dan kalo ada info terbaru atu pengen memasukkan artikel, curhatan, berita, pengumuman, saran dan kritik tentang himmah ke blog ini silahkan kirim email ke : alex_thefoe@yahoo.com

NEW BACKGROUND

Posted by Himmah Surabaya On 12.12 0 komentar

Himmah Surabaya Chat Room

Posted by Himmah Surabaya On 13.38 0 komentar

Himmah Camp 2010

Posted by Himmah Surabaya On 13.36 0 komentar


akhirnya jadi juga pamflet buat himmah camp 2010.... :))

gathering in ampel

Posted by Himmah Surabaya On 13.30 0 komentar


ini adalah salah satu rutinitas anak himmah surabaya khusus nya yang berada/atau bertempat tinggal di sekitar IAIN.setiap hari senin di adakan kumpul bareng di IAIN.

KEPUTUSAN KONGRES II

Posted by Himmah Surabaya On 12.34 0 komentar

KEPUTUSAN KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
No. 07 KONGRES II. HIMMAH. 7. 2008

Tentang :
FORMATUR KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH

Bismillahirrahmanirrohim,
Pimpinan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah Setelah :

Menimbang :
1. Bahwa demi terselenggaranya konsolidasi organisasi serta demi terlaksananya amanah Kongres II HIMMAH, terutama untuk membantu Ketua Umum Pengurus Pusat terpilih dalam menyusun Kepengurusan PP HIMMAH Periode 2008 – 2010, maka dipandang perlu adanya formatur kongres II HIMMAH periode 2008 – 2010
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah tentang Formatur Kongres II Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 – 2010

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HIMMAH
2. Anggaran Rumah Tangga HIMMAH.

Memperhatikan :
1. Hasil-hasil Sidang Pleno KONGRES II Himpunan Alumni Manatul Ummah tentang Formatur Kongres II Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 - 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama-nama terlampir sebagai anggota formatur Kongres II HIMMAH, sebagaimana terlampir
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. keputusan ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.

Wallahul Muwafiq Illa Aqwamith Thariq

Ditetapkan di : Mojokerto
Pada tanggal :13 juli 2008
Jam :13.38

PIMPINAN SIDANG
KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH

Cecep Ahmad Chudlori …………… Hery Susanto
Ketua Sidang Wakil Ketua Sekretaris Sidang

Lampiran Ketetapan Kongres II
Himpunan Alumni Amanatul Ummah
Nomor : 07 KONGRES II. HIMMAH. 07.2008

Tentang :
FORMATUR KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH

Susunan Formatur :
1. Qudrotullah Latif Ketua Formatur (Ketua terpilih)
2. Mursyad As Syrbany Mide Formatur (Ketua Umum Demisioner)
3. Tutus Wahyuni Mide Formatur
4. Hetty Sari Ramadhani Mide Formatur
5. Nurul Hidayah Mide Formatur
6. Hurin Hayati Halin Mide Formatur
7. Ahmad Wijaya Mide Formatur
8. Miftahur Rizal Mide Formatur
9. Laily Cahyani Mide Formatur

TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH



1. Pimpinan Sidang Pleno ketua umum adalah dari struktur pengurus Majelis Pembina Nasional
2. KONGRES II HIMMAH memilih ketua umum dan mendelegasikan 7 Formatur
3. Komposisi formatur terdiri dari ketua umum terpilih, ketua umum demisioner, tujuh orang formatur
4. Sebelum memilih ketua umum dan tim formatur terlebih dahulu Pengurus Pusat HIMMAH Periode 2006 – 2007 dinyatakan demisioner
5. Proses pemilihan ketua umum melalui tahapan :
a. Pemilihan calon KETUM
b. Kampanye calon
c. Pemilihan Ketua Umum
6. Pencalonan dan pemilihan dilakukan secara langsung, tertutup, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil
7. Setiap peserta memiliki hak suara kecuali yang telah dicabut haknya oleh pimpinan sidang sebelumnya
8. Calon ketua umum dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya 5 suara
9. Untuk dapat dipilih sebagai ketua umum, seorang calon harus mempunyai kriteria :
a. Beriman dan bertaqwa kepada allah yang maha esa
b. Anggota HIMMAH INDONESIA
c. Memiliki integritas, loyalitas, kapabilitas dan citra yang baik
d. Tidak sedang aktif dalam parpol manapun
e. Memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan pluralis
f. Berkepribadian tegas, jujur, adil dan demokratis
g. ketua umum diharuskan berdomosili SUDAGER ( Surabaya, sidoarjo, gersik )
10. Sebelum diadakan pemilihan ketua umum, terlebih dahulu diadakan kampanye dialogis antara calon ketua dan peserta kongres
11. Apabila terdapat suara yang sama dalam pemilihan ketua umum, maka mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan pasal 12 ayat 4 Tata Tertib Kongres







KEPUTUSAN KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
No. 06KONGRES II. HIMMAH. 7. 2008

Tentang :
KETUA UMUM
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH

Bismillahirrahmanirrohim,
Pimpinan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah Setelah :

Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah 2008 – 2010
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah tentang Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 – 2010

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HIMMAH
2. Anggaran Rumah Tangga HIMMAH.

Memperhatikan :
1. Hasil-hasil Siding Pleno KONGRES II Himpunan Alumni Manatul Ummah tentang Pemilihan Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 - 2010

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1. Sahabat Quhdrotul Latif Sebagai Ketua Umum Himpunan Alumni Amanatul Ummah periode 2008 – 2010
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. keputusan ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.

Wallahul Muwafiq Illa Aqwamith Thariq

Ditetapkan di : Mojokerto
Pada tanggal : 13 juli 2008
Jam : 13.15 Wib

PIMPINAN SIDANG
KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH



Achmad Chudlori …………… Hery Susanto
Ketua Sidang Wakil Ketua Sekretaris Sidang

POKOK – POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
KONGRES II HIMMAH

Sebagai organisasi yang terus berbenah diantara berbagai kenyataan dan keharusan, HIMMAH terus merangkai aksi-aksi untuk mencapai sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Berbagai macam differensiasi kader mulai dari kapasitas intellektual, daya serap pemahaman keilmuan dan sosial, latar belakang sosiokultural, pengalaman, cita-cita hidup, memberi dan menuntut sejumlah ruang aktualisasi. Seyogyanya HIMMAH menjadi sebuah ruang aktualisasi demi tercapainya dan terpenuhinya cita – cita kader dalam sebuah ruang yang lebih luas lagi.
Lebih dari itu, sepertinya organisasi yang baik dan sehat haruslah berjalan dalam track yang mendukung dari berbagai komponen yakni, keberlanjutan organisasi (institutional sustainability), keberlanjutan program (program sustainability), dan keberlanjutan warga/basis/ kader (social sustainability)
Dalam kaitan inilah rekomendasi ini dapat dibaca dalam keranka membumikan dan mentransformasikan gagasan-gagasan dan juga mentransformasikan ketiga hubungan yan simbiosis mutualisme dan komplementer. Keberlanjutan yang dimaksud tidak hanya pada satu ruang melainkan menjangkau masa lalu, masa kini, dan kemungkinan-kemungkinan masa depan sehingga selalu mempertimbangkan aspek keterkaitan, bukan menafikan.
Beberapa hal yang kemudian menjadi rekomendasi adalah :

1. Memperjelas anggaran dana HIMMAH
2. Pemberdayaan Bascamp HIMMAH
3. Merancang strategi pengembangan HIMMAH
4. Membentuk kepanitiaan setiap angkatan
5. Mengadakan kegiatan yang menarik
6. Menjelaskan Visi dan Misi HIMMAH
7. Pendataan ulang alumni amanatul ummah dan pembuatan kartu anggota
8. Mengoptimalkan program kerja
9. Membuat website
10. Pembuatan mars dan hymne HIMMAH
11. Pembuatan Blog
12. Menetapkan sistem pengkaderan HIMMAH
13. Membuat GBHO dan APBO

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Posted by Himmah Surabaya On 12.30 0 komentar

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH


BAB I
ATRIBUT DAN ARTI
Pasal 1
1. Lambang HIMMAH sebagaimana yang terdapat dalam anggaran rumah tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, vandel, logo, dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas HIMMAH
3. Bendera dan makna HIMMAH adalah seperti yang terdapat dalam lampiran


BAB II
U S A H A
Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi mungkar
2. Memperkaya dan mempertinggi mutu keilmuan.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui kontekstualisai pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat islam dan alumni serta sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umaro’ demi terciptanya ukhuwah islamiyah, wathoniyah, dan insaniyah
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggungjawab.


BAB III
K E A N G G O T A A N

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota HIMMAH Indonesia adalah para alumni Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah yang pernah manjalani pendidikan di Pesantren minimal 3 bulan
2. Anggota HIMMAH Luar Negeri adalah :
a. Alumni Amanatul Ummah yang telah memenuhi kriteria pasal 3 ayat 1
b. Mahasiswa luar negeri yang mengikuti ijazah persamaan dari Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah
3. Anggota Simpatisan mahasiswa luar negeri yang tidak memenuhi kriteria ayat 1 dan ayat 2


BAGIAN II
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota HIMMAH kepada pengurus cabang dengan tembusan ke Pengurus Pusat.
2. Seseorang sah menjadi anggota HIMMAH setelah mengikuti (Penerimaan anggota baru) HIMMAH dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara pembaiatan yang diadakan Pengurus Pusat
3. dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan (2) tersebut di atas.
4. Apabila syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) atau (2) di atas telah dipenuhi maka diberikan tanda anggota oleh pengurus pusat.


BAGIAN III
MASA KEANGGOTAN
Pasal 5

1. Seluruh Anggota HIMMAH berakhir masa keanggotaannya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pegurus pusat
c. Diberhentikan sebagai anggota HIMMAH, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketantuan sendiri.

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6

Hak anggota :
1. Anggota HIMMAH Indonesia berhak memilih dan dipilih
2. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat,kebebasan bertanya, perlindungan, dan pembelaan.


Pasal 7

Kewajiban anggota :
1. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berkewajiban membayar registrasi anggota dan uang iuran yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat kecuali ada rekomendasi tertentu untuk itu.
2. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HIMMAH
3. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, bangsa, pondok pesantren Amanatul Ummah dan organisasi HIMMAH.

BAGIAN V
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 8

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 9
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dikarenakan :
a. Melanggar AD / ART serta peraturan-peraturan organisasi HIMMAH
b. Mencemarkan nama baik HIMMAH
c. Mancemarkan nama baik Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk peringatan baik secara lisan maupun tertulis, dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.











BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10

Struktur organisasi HIMMAH adalah :
1. Pengurus Pusat (PP)
2. Pengurus Wilayah (PW)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Cabang Istimewa (PC Istimewa)

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG
Pasal 11

Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi HIMMAH pengemban amanat Kongres atau mandataris Kongres.
2. Masa jabatan pengurus pusat adalah 2 (dua) tahun
3. Pegurus Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Koordinator dan wakil sebanyak 5 Orang
c. Sekretaris Umum
d. Bendahara Umum
e. Wakil bendahara
f. Pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti dimaksud ayat 3 poin b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumber daya anggota
b. Pengembangan Wacana Pemikiran, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
c. Pemberdayaan potensi organisasi
d. Pemberdayaan ekonomi dan klasifikasi kelompok profesionalis
e. Hubungan komunikasi dan jaringan kerja dengan organisasi lain maupun lembaga
5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres
6. Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap di bantu Tim Formatur yang telah dipilih oleh Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi lainnya, dan memperhatikan nasihat, mempertimbangkan dan saran Majelis Pembina
c. Pengurus Pusat berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa
Pasal 12
Pengurus Wilayah

1. Pengurus Wilayah dapat dibentuk atas kesepakatan 2/3 Cabang yang berada diwilayah koordinasinya. Atau dengan rekomendasi pengurus pusat
2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Kota yang telah disepakati oleh pengurus cabang yang bersangkutan
3. Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah dua (dua) tahun.
4. Pengurus Wilayah terdiri dari : Ketua Umum, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal, sekretaris umum, sekretaris internal dan eksternal, bendara dan wakil bendahara dan pengurus lembaga-lembaga
5. Ketua Umum Pengurus Wilayah dipilih oleh Konferensi Wilayah
6. Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun Pengurus Wilayah selengkapnya dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
7. Pengurus Wilayah sah setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat HIMMAH
8. Ketua Umum Pengurus Wilayah tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
9. Pengurus Wilayah memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Wilayah Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. Pengurus Wilayah berkewajiban melaksanakan AD/ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Wilayah, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat dan saran majelis pembina daerah atau majelis pembina nasional
c. Pengurus Wilayah berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang HIMMAH.
d. Pelaporan yang disampaikan Pengurus Wilayah meliputi, perkembangan jumlah anggota yang ada di daerahnya, aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.



Pasal 13
Pengurus Cabang

1. Cabang dapat dibentuk kabupaten atau kota yang ada anggota HIMMAH dengan persetujuan dan rekomendasi dari Pengurus Wilayah atau Pusat
2. Cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 10 (sepuluh) anggota.
3. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
4. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
5. Pengurus Cabang terdiri dari ketua umum, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal, sekretaris umum, sekertaris internal dan eksternal, bendahara Umum, wakil bendahara, ditambah dapartemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
6. Bila dipandang perlu Pengurus Cabang dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
7. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang
8. Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun Pengurus Cabang selengkap-lengkapnya dibantu tim formatur yang dipilih oleh konferensi cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1 X 24 jam.
9. Ketua Umum Cabang dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode, sampai dengan batas maksimal 2 (dua) periode.
10. Pengurus Cabang Memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Cabang Berkewajiban menjalankan ketentuan AD/ART, Keputusan-keputusan kongres, Peraturan-peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Cabang dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab)
b. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan dan kegitan organisasi kepada Pengurus Wilayah serta Pengurus Pusat secara periodik enam bulan sekali
c. Pelaporan yang disampaikan kepada Pengurus Wilayah serta Pengurus Pusat meliputi aktivitas internal dan dan eksternal serta perkembangan para kader di bawah wilayah koordinasinya
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.





BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 14

1. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi Pengurus Pusat
2. Lembaga sekurang-sekurangnya memiliki ketua, sekretaris dan bendahara
3. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan Pengurus Pusat.
4. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi, dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan sendiri.


BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 15

1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 16

1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang
2. Majelis Pembina di tigkat Pusat disebut MABINAS
3. Majelis Pembina di tingkat Wilayah disebut MABINDA
4. Majelis Pembina ditingkat Cabang disebut MABINCAB
5. Majelis Pembina Cabang Istimewa disebut MABINCAB ISTIMEWA

Pasal 17

1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus HIMMAH baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader HIMMAH di bidang intelektual dan lainnya
2. Susunan Majelis Pembina terdiri dari :
a. Satu orang ketua baik merangkap atau tidak sebagai anggota HIMMAH
b. Satu orang sekretaris merangkap sebagai anggota
c. Beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan
d. Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18

Musyawarah dalam Oganisasi HIMMAH terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Wilayah (Konferwil)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
7. Koferensi Cabang (Konfercab)
8. Muyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Konferensi Cabang Istimewa (Konfercab Istimewa)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspimcab Istimewa)
12. Rapat Kerja Cabang Istimewa (Rakercab Istimewa)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konfercab Istimewa LB)

Pasal 19
Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam Organisasi HIMMAH
2. Kongres dihadiri oleh para anggota HIMMAH dan peninjau
3. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali
4. Kongres dianggap sah apabila telah memenuhi quorum
5. Kongres memiliki kewenangan
a. Menetatapkan atau mengubah AD dan ART
b. Merumuskan Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
c. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur

Pasal 20
Musyawarah Pimpinan Nasional

Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspimnas adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Kongres
2. Muspimnas dihadiri oleh semua pengurus pusat, delegasi Pengurus Wilayah dan Delegasi Pengurus Cabang
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO)

Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional

1. Mukernas dilaksanakan oleh Pengurus Pusat HIMMAH
2. Mukernas dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode
3. Peserta Mukernas adalah Badan Pengurus Harian dan lembaga-lembaga
4. Mukernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan Action planning berdasarkan rekomendasi-rekomendasi kongres.

Pasal 22
Konferensi Wilayah

Konferensi Wilayah
1. Konferwil adalah forum tertinggi di tingkat wilayah
2. Konferwil dihadiri oleh Pengurus Cabang anggota HIMMAH yang berada pada wilayahnya
3. Konferwil Dapat berlangsug apabila telah memenuhi quorum
4. Konferwil Diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali
5. Konferwil memiliki kewenangan ;
a. Menyusun program kerja wilayah dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan HIMMAH
b. Menilai Laporan pertanggung Jawaban Pengurus Wilayah
c. Memilih ketua umum wilayah dan Tim Formatur

Pasal 23
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferwil
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang yang berada pada wilayah koordinasinya
3. Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit sekali dalam masa kepengurusan
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan :
a. Menetapkan dan mengubah Peraturan Organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertetangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun external
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi

Pasal 24
Musyawarah Kerja Wilayah

1. Muskerwil dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muskerwil berwewenang merumuskan action planning berdasarka program kerja yang diputuskan di konferwil

Pasal 25
Konfrensi Cabang

1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang
2. Konfrensi dihadiri oleh anggota HIMMAH yang ada didaerahnya
3. Konfercab dianggap sah apabila telah memenuhi quorum
4. Konfercab diadakan satu tahun sekali
5. Konfercab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan HIMMAH
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus cabang
c. Memilih ketua umum dan tim formatur

Pasal 26
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab
2. Musyawarah muspincab dihadiri Pengurus Cabang
3. Muspincab diadakan paling sedikit sekali sebelum pelaksanaan muspimda
4. Muspincab memiliki kewenangan :
a. Menetapkan dan mengubah Peraturan Organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. Evaluasi program pengurus cabang setiap catur wulan


Pasal 27
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2. Rakercab dilaksanakan Pengurus Cabang
3. Peserta Rakercab adalah seluruh Badan Pengurus Harian dan badan-badan di lingkungan Pengurus Cabang

Pasal 28,29,30
Terdiri dari : konferensi cabang Istimewa, Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa, dan Rapat kerja Cabang Istimewa.
Adapun poin perpoin sama dengan Pengurus Cabang.

Pasal 31
Kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan Pengurus Pusat
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. KLB diadakan atas kesepakatan ½ lebih satu dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum didakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PP diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur mabinas dan cabang-cabang

Pasal 32
Konfrensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil LB)

1. Konferwil LB merupakan forum yang setingkat dengan konferwil
2. Konferwil LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Konferwil LB diadakan atas kesepakatan 2/3 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan konferwil LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi kepengurusan wilayah didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Pusat, yang kemudian membentuk panitia konferwil LB yang terdiri dari unsur Pengurus Pusat dan cabang-cabang

Pasal 33
Konfrensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)

1. Konfercab LB merupakan forum yang setingkat dengan konfercab
2. Konfercab LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Konfercab LB diadakan atas kesepakatan ½ lebih satu dari jumlah aggota yang sah
5. Sebelum didakan konfercab LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3, Pengurus Cabang didemisioner dan diambi alih oleh Pengurus Wilayah yang kemudian membentuk panitia konfercab LB yang terdiri dari unsur Pengurus Wilayah dan anggota HIMMAH di cabang yang bersangkutan

Pasal 34
Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa(Konfercab Istimewa LB)

1. Konfercab Istimewa LB merupakan forum yang setingkat dengan konfercab
2. Konfercab Istimewa LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Konfercab Istimewa LB diadakan atas kesepakatan ½ lebih satu dari jumlah aggota yang sah



Pasal 35
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konfrensi dan rapat-rapat seperti tersebut didalam pasal 18 ART adalah sah apabila dihadiri ¾ dari jumlah peserta
2. pengembalian keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka peputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting )
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin oleh pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 36

1. Registrasi Anggota dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Pusat 75 %
b. Untuk pengurus wilayah 25 %
2. Uang iuran Anggota dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk PP 50 %
b. Untuk PW 25 %
c. Untuk PC 25 %
3. Besarnya Registrasi Anggota dan iuran Anggota ditentukan oleh pengurus pusat


BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 37

Perubahan
1 Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu
2 Keputusan ART dianggap sah apabila telah memenuhi quorum

Pasal 38
Peralihan
1 Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART
2 Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi
3 Kekayaan HIMMAH setelah pembubaran diserahkan kepada Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah

BAB X
PENUTUP
Pasal 39

1 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi
2 ART ini ditetapkan oleh kongres sejak tanggal ditetapkan

ANGGARAN DASAR

Posted by Himmah Surabaya On 12.29 0 komentar

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Orgaisasi ini bernama Himpunan Alumni Amanatul Ummah yang disingkat HIMMAH.
2. HIMMAH didirikan di Surabaya pada tanggal 25 Juni 2006 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. HIMMAH berpusat di Ibu Kota Jawa Timur, yakni kota pahlawan Surabaya

BAB II
ASAS
Pasal 2

HIMMAH berasaskan Islam

BAB III
SIFAT
Pasal 3

HIMMAH bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, keagamaan, kebangsaan, dan professional

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

TUJUAN
1. Untuk menjadi Ulama -ulama besar yang akan bisa menerangi dunia dan Indonesia.
2. Untuk menjadi para pemimpin-pemimpin dunia dan pemimpin-pemimpin bangsanya yang akan mengupayakan terwujudnya keejahteraan dan tegaknya keadilan utamanya bangsa Indoneia.
3. Untuk menjadi konglomerat-konglomerat besar yang akan memberikan kontribusi maksimal terhadap terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
4. Untuka menjadi para profesionalis yang berkualitas dan bertanggung jawab pada bidangnya.





Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina para alumni sesuai dengan asas dan tujuan HIMMAH serta perundang-undangan HIMMAH yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan HIMMAH serta upaya perwujudan cita-cita bersama.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6

Anggota HIMMAH terdiri dari :
1. Anggota HIMMAH Indonesia
2. Anggota HIMMAH Luar Negri
3. Anggota HIMMAH Simpatisan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7

Struktur organisasi HIMMAH terdiri dari :
1. Pengurus Pusat (PP)
2. Pengurus Wilayah (PW)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Cabang Istimewa (PC Istimewa)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Wilayah (Konferwil)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil)
7. Konfereni cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Konferensi Cabang Istimewa (Konfercab Istimewa)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspimcab Istimewa)
12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab Istimewa)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Wilayah luar Biasa (Konferwil LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Kofercab LB)
16. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konfercab Istimewa LB)

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 9

Keuangan dan kekayaan organisasi HIMMAH terdiri dari :
1. Registrasi Anggota
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas, dan tidak mengikat.


BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11

1. Apabila HIMMAH terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik atas kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini maka akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART)
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
(HIMMAH)


MUKADDIMAH
Insyaf dan sadar bahwa mewujudkan dan menegakkan IZZIL ISLAM WAL MUSLIMIN di bumi khususnya di Indonesia adalah menjadi keharusan dan cita cita bagi semua alumni Amanatul Ummah.
Dengan berbagai upaya yang dijadikan sebagi tujuan para Alumni PP. Amanatul Ummah yakni : Menjadi Ulama-ulam Besar yang akan bisa menerangi dunia dan indonesia, untuk menjadi para pemimpin-pemimpin dunia dan pemimpin-peminpin bangsanya yang akan mengupayakan terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan utamanya di negara Indonesia, untuk menjadi kongolerat-konglomerat besar yang akan memberikan kontribusi meksimal terhadap terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia, untuk menjadi para profesionalis yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan agama dan panduan bagi seluruh umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Sudah menjadi kewajiban bagi umatnya melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan nilai Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa tatapnya keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia, berdasar pada paparan di atas tadi menjadi keharusan untuk mempertahankan agama isalm,bangsa dan negara Indonesia dengan segala tekad dan kemampuan.
Alumni Pondok Pesantren Amanatul Ummah sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan,penganggoran dan keterbelakangan, baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat Allah SWT, Himpunan Alumni Amanatul Ummah yang berhaluan ahlussunnh wal jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut.

TATA TERTIB KONGRES II

Posted by Himmah Surabaya On 12.27 0 komentar

TATA TERTIB KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Kongres II Himpunan Alumni Amanatul Ummah, Selanjutnya disingkat manjadi Kongres HIMMAH, merupakan forum musyawarah tertingggi dalam Organisasi HIMMAH
2. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat HIMMAH pada tanggal 11 s.d. 13 Juli 2008, bertempat di PP. Nurul Ummah, Kembang Belor, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
3. Kongres diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 4 tata tertib ini.
4. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota.
5. Apabila poin 4 tidak tercapai, maka sidang di skors selama 1x10 menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.


BAB II
PIMPINAN, TUGAS, DAN WEWENANG KONGRES
Pasal 2

Pimpinan dan kepanitiaan Kongres II HIMMAH
1. Pimpinan kongres adalah Pengurus Pusat HIMMAH
2. Pimpinan Kongres bertanggungjawab penuh atas terselenggaranya Kongres.
3. Pimpinan Kongres membentuk panitia yang terdiri dari panitia pengarah atau perumus materi (SC) dan Panitia Pelaksana (OC)
4. Panitia pengarah adalah unsur dalam panitia kongres berfungsi merancang materi, mengarahkan pelaksanaan kongres, mengkaji informasi dan aspirasi yang berkembang dalam dinamika kongres, dan membantu pimpinan Kongres dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang dipandang perlu demi lancar, tertib, sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan Kongres.
5. Panitia pengarah (SC) berkwajiban mengantarkan persidangan sampai terbentuknya presidium sidang dan mendampingi selama sidang berlangsung
6. Panitia pelaksana adalah unsur Panitia Kongres yang Bertanggung jawab
menyiapkan pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan Kongres.
7. Panitia Pengarah dan panitia pelaksana bertanggung jawab kepada pimpinan kongres


Pasal 3

Kongres memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Menetapkan agenda acara KONGRES II HIMMAH
2. Menetapkan tata tertib KONGRES II HIMMAH
3. Menetapkan Atau Mengubah AD ART HIMMAH
4. Menetapakan spokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
5. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur


BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. peserta Kongres terdiri dari :
a. Anggota HIMMAH yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat
b. Utusan Pengurus Cabang Istimewa (Luar Negeri) yang telah disahkan oleh pengurus pusat
2. Peninjau Kongres terdiri dari :
a. Para Undangan yang bukan anggota HIMMAH dan telah disahkan oleh pengurus pusat
b. Majelis Pembina yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat
c. Pengamat, media massa, dan pihak-pihak terkait yang telah disahkan oleh pengurus pusat

Pasal 5

a. Setiap Peserta diberikan Tanda Pengenal Kongres dan wajib dipakai selama sidang-sidang berlangsung apabila diperlukan
b. Panitia dan petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang per orang yang masuk dalam persidangan manakala tidak memakai tanda pengenal Kongres apabila diperlukan

Pasal 6

Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah :
1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati Tata Tertib Kongres HIMMAH
2. setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran, dan kondusifitas sidang serta penyelenggaraan Kongres HIMMAH
3. Setiap peserta mempunyai hak suara dan bicara
4. Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Peserta atau peninjau harus berbicara lewat pimpinan sidang
6. Apabila ada peserta atau peninjau yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka Pimpinan Sidang berhak menegur peserta atau peninjau yang bersangkutan. Dan apabila tidak mengindahkan teguran, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta atau peninjau dari ruangan sidang yang sedang berlangsung
7. Peserta atau peninjau berhak mengusulkan pergantian pimpinan sidang apabila dianggap tidak mampu memimpin sidang atau alasan lain yang disepakati oleh forum


BAB IV
PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7

Jenis-jenis persidangan dalam kongres terdiri dari:
1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh peserta dan peninjau Kongres, adapun beberapa sidang pleno antara lain:
a. Sidang pleno I, membahas dan menetapkan agenda acara kongres II HIMMAH.
b. Sidang pleno II, membahas dan menetapkan tata tertib kongres II HIMMAH
c. Sidang Pleno III, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat HIMMAH oleh Ketua Umum dan Pengurus Pengurus Pusat HIMMAH masa bakti 2006-2007, dilanjutkan dengan pandangan umum oleh setiap angkatan.
d. Sidang Pleno IV, membahas dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi
e. Sidang Pleno V, membahas dan mengesahkan Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi.
f. Sidang Pleno VI, membahas dan mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PP. HIMMAH Periode 2008-2009 dan Tim Formatur Kongres II
2. Rapat-rapat pimpinan Kongres dan panitia Kongres.
3. Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yag terdiri dari peserta, dan dibagi ke dalam 2 (Dua ) komisi, yaitu:
a. Komisi A, Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
b. Komisi B, Membahas Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi.
4. Apabila dipadang perlu, suatu komisi dapat membentuk komisi tambahan.







BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8

1. Pimpinan Sidang Pleno I, II dan III terdiri dari seorang ketua didampingi seorang wakil ketua dan seorang sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan kongres.
2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh komisi yang bersangkutan.
3. Pimpina Sidang Pleno V terdiri dari seorang ketua didampingi seorang wakil dan sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan kongres.
4. Pimpinan Sidang Pleno VI dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua dan sekretaris yang terdiri dari Mejelis Pembina.

Pasal 9

Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1. Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan dan perwakilan untuk mencapai mufakat.
2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
3. Hak dan kewaiban pimpinan sidang:
a. Mengatur urutan pembicaraan
b. Mengatur dan menertibkan pembicaraan
c. Menyimpulkan pebicaraan-pembicaraan
d. Mengumumkan setiap hasil atau keputusan yang diambil.

Pasal 10

Apabila oleh karena sesuatu hal dan lain hal, Ketua Sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang dirunding (lobbying) atau harus berkonsultasi dengan pimpinan kongres, maka sementara meninggalkan tempat, pimpinan sidang diserahkan kepada wakil ketua sidang.






BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11

1. Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 3/4 lebih satu dari jumlah peserta yang ada.
2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah lebih satu dari anggota komisi.
3. Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang diskors selama 1x10 menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan Quorum.

Pasal 12

1. Semua keputusan diusahakan secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2. Jika oleh karena sesuatu atau lain hal keputusan tidak dapat diambil sacara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan lobbiying. Dan apabila tidak menemukan hasil, maka dilakukan voting .
3. keputusan yang didasarkan pada pemungutan suara atau voting dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1x10 menit, apabila tidak menemukan hasil maka keputusan diambil dengan Qur’ah (diundi)
5. Pemungutan dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

Pasal 13

1. Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara pesidangan yang berisi :
a. Waktu, tempat dan tanggal persidangan
b. Jenis persidangan (pleno, komisi, atau rapat pimpinan Kongres
c. Pimpinan Sidang
d. Jumlah Peserta Sidang
2. Semua keputusan dan ketetapan Kongres ditandatangani oleh pimpinan Kongres.


BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 14

1. Setiap peserta wajib memilih 1 nama dari calon yang sudah diusulkan
2. Tiga nama yang teratas dinyatakan sah menjadi presidium sidang
3. Jika terjadi kesamaan suara, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang sama

BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15

1. Hal-hal yag belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan Kongres dan atau pimpinan sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2. Tata Tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Mojokerto
Hari : Jum’at
Tanggal : 11 juli 2008
Pukul : 23.51 WIB

KEPUTUSAN KONGRES II

Posted by Himmah Surabaya On 12.23 0 komentar

KEPUTUSAN KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH

No. 02 KONGRES II. HIMMAH. 7. 2008

Tentang :
TATA TERTIB KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH


Bismillahirrahmanirrohim,
Pimpinan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah Setelah :

Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Tata Tertib KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah tentang Tata Tertib KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HIMMAH
2. Anggaran Rumah Tangga HIMMAH
3. Hasil Musyawarah Badan Pengurus Harian 2007

Memperhatikan :
1. Hasil-hasil siding pleno KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah tentang Tata Tertib KONGRES Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1. Tata tertib KONGRES II Himpunan Alumni Amanatul Ummah
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. keputusan ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.

Wallahul Muwafiq Illa Aqwamith Thariq

Ditetapkan di : Mojokerto
Pada tanggal :11 juli 2008
Jam :23.51 WIB

PIMPINAN SIDANG
KONGRES II
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH


Tutus Wahyuni Nur Maisaroh Ulfah Fitriah
Ketua Sidang Wakil Ketua Sekretaris Sidang

Kop Surat Himmah

Posted by Himmah Surabaya On 12.19 0 komentar