ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Orgaisasi ini bernama Himpunan Alumni Amanatul Ummah yang disingkat HIMMAH.
2. HIMMAH didirikan di Surabaya pada tanggal 25 Juni 2006 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. HIMMAH berpusat di Ibu Kota Jawa Timur, yakni kota pahlawan Surabaya
BAB II
ASAS
Pasal 2
HIMMAH berasaskan Islam
BAB III
SIFAT
Pasal 3
HIMMAH bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, keagamaan, kebangsaan, dan professional
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
1. Untuk menjadi Ulama -ulama besar yang akan bisa menerangi dunia dan Indonesia.
2. Untuk menjadi para pemimpin-pemimpin dunia dan pemimpin-pemimpin bangsanya yang akan mengupayakan terwujudnya keejahteraan dan tegaknya keadilan utamanya bangsa Indoneia.
3. Untuk menjadi konglomerat-konglomerat besar yang akan memberikan kontribusi maksimal terhadap terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
4. Untuka menjadi para profesionalis yang berkualitas dan bertanggung jawab pada bidangnya.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina para alumni sesuai dengan asas dan tujuan HIMMAH serta perundang-undangan HIMMAH yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan HIMMAH serta upaya perwujudan cita-cita bersama.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota HIMMAH terdiri dari :
1. Anggota HIMMAH Indonesia
2. Anggota HIMMAH Luar Negri
3. Anggota HIMMAH Simpatisan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi HIMMAH terdiri dari :
1. Pengurus Pusat (PP)
2. Pengurus Wilayah (PW)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Cabang Istimewa (PC Istimewa)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Wilayah (Konferwil)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil)
7. Konfereni cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Konferensi Cabang Istimewa (Konfercab Istimewa)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspimcab Istimewa)
12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab Istimewa)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Wilayah luar Biasa (Konferwil LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Kofercab LB)
16. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konfercab Istimewa LB)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan dan kekayaan organisasi HIMMAH terdiri dari :
1. Registrasi Anggota
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas, dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
1. Apabila HIMMAH terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik atas kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini maka akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
-
SELAMAT DATANG DI BLOG HIMMAH SURABAYA
Blog ini dibuat oleh himmah cabang surabaya,dengan tujuan untuk memudahkan menyebar informasi melalui internet.
silahkan dilihat, di amati, di baca, dan di hayati, dan kalo punya blog sendiri silahkan jadi member juga.tinggal klik follow di sebelah kanan ini.dan jangan lupa untuk ikut mempublikasikan blog ini yah.
dan kalo ada info terbaru atu pengen memasukkan artikel, curhatan, berita, pengumuman, saran dan kritik tentang himmah ke blog ini silahkan kirim email ke : alex_thefoe@yahoo.com
Halaman
Categories:
hasil kongres
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response for the "ANGGARAN DASAR"
Posting Komentar