ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH
BAB I
ATRIBUT DAN ARTI
Pasal 1
1. Lambang HIMMAH sebagaimana yang terdapat dalam anggaran rumah tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, vandel, logo, dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas HIMMAH
3. Bendera dan makna HIMMAH adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
BAB II
U S A H A
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi mungkar
2. Memperkaya dan mempertinggi mutu keilmuan.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui kontekstualisai pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat islam dan alumni serta sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umaro’ demi terciptanya ukhuwah islamiyah, wathoniyah, dan insaniyah
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggungjawab.
BAB III
K E A N G G O T A A N
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota HIMMAH Indonesia adalah para alumni Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah yang pernah manjalani pendidikan di Pesantren minimal 3 bulan
2. Anggota HIMMAH Luar Negeri adalah :
a. Alumni Amanatul Ummah yang telah memenuhi kriteria pasal 3 ayat 1
b. Mahasiswa luar negeri yang mengikuti ijazah persamaan dari Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah
3. Anggota Simpatisan mahasiswa luar negeri yang tidak memenuhi kriteria ayat 1 dan ayat 2
BAGIAN II
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota HIMMAH kepada pengurus cabang dengan tembusan ke Pengurus Pusat.
2. Seseorang sah menjadi anggota HIMMAH setelah mengikuti (Penerimaan anggota baru) HIMMAH dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara pembaiatan yang diadakan Pengurus Pusat
3. dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan (2) tersebut di atas.
4. Apabila syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) atau (2) di atas telah dipenuhi maka diberikan tanda anggota oleh pengurus pusat.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAN
Pasal 5
1. Seluruh Anggota HIMMAH berakhir masa keanggotaannya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pegurus pusat
c. Diberhentikan sebagai anggota HIMMAH, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketantuan sendiri.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak anggota :
1. Anggota HIMMAH Indonesia berhak memilih dan dipilih
2. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat,kebebasan bertanya, perlindungan, dan pembelaan.
Pasal 7
Kewajiban anggota :
1. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berkewajiban membayar registrasi anggota dan uang iuran yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat kecuali ada rekomendasi tertentu untuk itu.
2. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HIMMAH
3. Anggota HIMMAH Indonesia dan HIMMAH luar negeri berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, bangsa, pondok pesantren Amanatul Ummah dan organisasi HIMMAH.
BAGIAN V
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 8
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 9
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dikarenakan :
a. Melanggar AD / ART serta peraturan-peraturan organisasi HIMMAH
b. Mencemarkan nama baik HIMMAH
c. Mancemarkan nama baik Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk peringatan baik secara lisan maupun tertulis, dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi HIMMAH adalah :
1. Pengurus Pusat (PP)
2. Pengurus Wilayah (PW)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Cabang Istimewa (PC Istimewa)
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG
Pasal 11
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi HIMMAH pengemban amanat Kongres atau mandataris Kongres.
2. Masa jabatan pengurus pusat adalah 2 (dua) tahun
3. Pegurus Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Koordinator dan wakil sebanyak 5 Orang
c. Sekretaris Umum
d. Bendahara Umum
e. Wakil bendahara
f. Pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti dimaksud ayat 3 poin b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumber daya anggota
b. Pengembangan Wacana Pemikiran, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
c. Pemberdayaan potensi organisasi
d. Pemberdayaan ekonomi dan klasifikasi kelompok profesionalis
e. Hubungan komunikasi dan jaringan kerja dengan organisasi lain maupun lembaga
5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres
6. Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap di bantu Tim Formatur yang telah dipilih oleh Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi lainnya, dan memperhatikan nasihat, mempertimbangkan dan saran Majelis Pembina
c. Pengurus Pusat berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa
Pasal 12
Pengurus Wilayah
1. Pengurus Wilayah dapat dibentuk atas kesepakatan 2/3 Cabang yang berada diwilayah koordinasinya. Atau dengan rekomendasi pengurus pusat
2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Kota yang telah disepakati oleh pengurus cabang yang bersangkutan
3. Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah dua (dua) tahun.
4. Pengurus Wilayah terdiri dari : Ketua Umum, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal, sekretaris umum, sekretaris internal dan eksternal, bendara dan wakil bendahara dan pengurus lembaga-lembaga
5. Ketua Umum Pengurus Wilayah dipilih oleh Konferensi Wilayah
6. Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun Pengurus Wilayah selengkapnya dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
7. Pengurus Wilayah sah setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat HIMMAH
8. Ketua Umum Pengurus Wilayah tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
9. Pengurus Wilayah memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Wilayah Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. Pengurus Wilayah berkewajiban melaksanakan AD/ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Wilayah, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat dan saran majelis pembina daerah atau majelis pembina nasional
c. Pengurus Wilayah berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang HIMMAH.
d. Pelaporan yang disampaikan Pengurus Wilayah meliputi, perkembangan jumlah anggota yang ada di daerahnya, aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 13
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk kabupaten atau kota yang ada anggota HIMMAH dengan persetujuan dan rekomendasi dari Pengurus Wilayah atau Pusat
2. Cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 10 (sepuluh) anggota.
3. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
4. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
5. Pengurus Cabang terdiri dari ketua umum, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal, sekretaris umum, sekertaris internal dan eksternal, bendahara Umum, wakil bendahara, ditambah dapartemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
6. Bila dipandang perlu Pengurus Cabang dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
7. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang
8. Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun Pengurus Cabang selengkap-lengkapnya dibantu tim formatur yang dipilih oleh konferensi cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1 X 24 jam.
9. Ketua Umum Cabang dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode, sampai dengan batas maksimal 2 (dua) periode.
10. Pengurus Cabang Memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Cabang Berkewajiban menjalankan ketentuan AD/ART, Keputusan-keputusan kongres, Peraturan-peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Cabang dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab)
b. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan dan kegitan organisasi kepada Pengurus Wilayah serta Pengurus Pusat secara periodik enam bulan sekali
c. Pelaporan yang disampaikan kepada Pengurus Wilayah serta Pengurus Pusat meliputi aktivitas internal dan dan eksternal serta perkembangan para kader di bawah wilayah koordinasinya
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 14
1. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi Pengurus Pusat
2. Lembaga sekurang-sekurangnya memiliki ketua, sekretaris dan bendahara
3. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan Pengurus Pusat.
4. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi, dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan sendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 15
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 16
1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang
2. Majelis Pembina di tigkat Pusat disebut MABINAS
3. Majelis Pembina di tingkat Wilayah disebut MABINDA
4. Majelis Pembina ditingkat Cabang disebut MABINCAB
5. Majelis Pembina Cabang Istimewa disebut MABINCAB ISTIMEWA
Pasal 17
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus HIMMAH baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader HIMMAH di bidang intelektual dan lainnya
2. Susunan Majelis Pembina terdiri dari :
a. Satu orang ketua baik merangkap atau tidak sebagai anggota HIMMAH
b. Satu orang sekretaris merangkap sebagai anggota
c. Beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan
d. Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Musyawarah dalam Oganisasi HIMMAH terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Wilayah (Konferwil)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
7. Koferensi Cabang (Konfercab)
8. Muyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Konferensi Cabang Istimewa (Konfercab Istimewa)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspimcab Istimewa)
12. Rapat Kerja Cabang Istimewa (Rakercab Istimewa)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konfercab Istimewa LB)
Pasal 19
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam Organisasi HIMMAH
2. Kongres dihadiri oleh para anggota HIMMAH dan peninjau
3. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali
4. Kongres dianggap sah apabila telah memenuhi quorum
5. Kongres memiliki kewenangan
a. Menetatapkan atau mengubah AD dan ART
b. Merumuskan Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
c. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur
Pasal 20
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspimnas adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Kongres
2. Muspimnas dihadiri oleh semua pengurus pusat, delegasi Pengurus Wilayah dan Delegasi Pengurus Cabang
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO)
Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh Pengurus Pusat HIMMAH
2. Mukernas dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode
3. Peserta Mukernas adalah Badan Pengurus Harian dan lembaga-lembaga
4. Mukernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan Action planning berdasarkan rekomendasi-rekomendasi kongres.
Pasal 22
Konferensi Wilayah
Konferensi Wilayah
1. Konferwil adalah forum tertinggi di tingkat wilayah
2. Konferwil dihadiri oleh Pengurus Cabang anggota HIMMAH yang berada pada wilayahnya
3. Konferwil Dapat berlangsug apabila telah memenuhi quorum
4. Konferwil Diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali
5. Konferwil memiliki kewenangan ;
a. Menyusun program kerja wilayah dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan HIMMAH
b. Menilai Laporan pertanggung Jawaban Pengurus Wilayah
c. Memilih ketua umum wilayah dan Tim Formatur
Pasal 23
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferwil
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang yang berada pada wilayah koordinasinya
3. Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit sekali dalam masa kepengurusan
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan :
a. Menetapkan dan mengubah Peraturan Organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertetangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun external
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi
Pasal 24
Musyawarah Kerja Wilayah
1. Muskerwil dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muskerwil berwewenang merumuskan action planning berdasarka program kerja yang diputuskan di konferwil
Pasal 25
Konfrensi Cabang
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang
2. Konfrensi dihadiri oleh anggota HIMMAH yang ada didaerahnya
3. Konfercab dianggap sah apabila telah memenuhi quorum
4. Konfercab diadakan satu tahun sekali
5. Konfercab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan HIMMAH
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus cabang
c. Memilih ketua umum dan tim formatur
Pasal 26
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab
2. Musyawarah muspincab dihadiri Pengurus Cabang
3. Muspincab diadakan paling sedikit sekali sebelum pelaksanaan muspimda
4. Muspincab memiliki kewenangan :
a. Menetapkan dan mengubah Peraturan Organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. Evaluasi program pengurus cabang setiap catur wulan
Pasal 27
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2. Rakercab dilaksanakan Pengurus Cabang
3. Peserta Rakercab adalah seluruh Badan Pengurus Harian dan badan-badan di lingkungan Pengurus Cabang
Pasal 28,29,30
Terdiri dari : konferensi cabang Istimewa, Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa, dan Rapat kerja Cabang Istimewa.
Adapun poin perpoin sama dengan Pengurus Cabang.
Pasal 31
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan Pengurus Pusat
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. KLB diadakan atas kesepakatan ½ lebih satu dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum didakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PP diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur mabinas dan cabang-cabang
Pasal 32
Konfrensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil LB)
1. Konferwil LB merupakan forum yang setingkat dengan konferwil
2. Konferwil LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Konferwil LB diadakan atas kesepakatan 2/3 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan konferwil LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi kepengurusan wilayah didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Pusat, yang kemudian membentuk panitia konferwil LB yang terdiri dari unsur Pengurus Pusat dan cabang-cabang
Pasal 33
Konfrensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
1. Konfercab LB merupakan forum yang setingkat dengan konfercab
2. Konfercab LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Konfercab LB diadakan atas kesepakatan ½ lebih satu dari jumlah aggota yang sah
5. Sebelum didakan konfercab LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3, Pengurus Cabang didemisioner dan diambi alih oleh Pengurus Wilayah yang kemudian membentuk panitia konfercab LB yang terdiri dari unsur Pengurus Wilayah dan anggota HIMMAH di cabang yang bersangkutan
Pasal 34
Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa(Konfercab Istimewa LB)
1. Konfercab Istimewa LB merupakan forum yang setingkat dengan konfercab
2. Konfercab Istimewa LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi HIMMAH, yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi
4. Konfercab Istimewa LB diadakan atas kesepakatan ½ lebih satu dari jumlah aggota yang sah
Pasal 35
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konfrensi dan rapat-rapat seperti tersebut didalam pasal 18 ART adalah sah apabila dihadiri ¾ dari jumlah peserta
2. pengembalian keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka peputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting )
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin oleh pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 36
1. Registrasi Anggota dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Pusat 75 %
b. Untuk pengurus wilayah 25 %
2. Uang iuran Anggota dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk PP 50 %
b. Untuk PW 25 %
c. Untuk PC 25 %
3. Besarnya Registrasi Anggota dan iuran Anggota ditentukan oleh pengurus pusat
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 37
Perubahan
1 Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu
2 Keputusan ART dianggap sah apabila telah memenuhi quorum
Pasal 38
Peralihan
1 Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART
2 Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi
3 Kekayaan HIMMAH setelah pembubaran diserahkan kepada Yayasan Taman Pendidikan Amanatul Ummah
BAB X
PENUTUP
Pasal 39
1 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi
2 ART ini ditetapkan oleh kongres sejak tanggal ditetapkan
-
SELAMAT DATANG DI BLOG HIMMAH SURABAYA
Blog ini dibuat oleh himmah cabang surabaya,dengan tujuan untuk memudahkan menyebar informasi melalui internet.
silahkan dilihat, di amati, di baca, dan di hayati, dan kalo punya blog sendiri silahkan jadi member juga.tinggal klik follow di sebelah kanan ini.dan jangan lupa untuk ikut mempublikasikan blog ini yah.
dan kalo ada info terbaru atu pengen memasukkan artikel, curhatan, berita, pengumuman, saran dan kritik tentang himmah ke blog ini silahkan kirim email ke : alex_thefoe@yahoo.com
Halaman
Categories:
hasil kongres
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response for the "ANGGARAN RUMAH TANGGA"
Posting Komentar